Struktur Organisasi
Senat Fakultas
- Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di fakultas.
- Senat fakultas mempunyai tugas pokok :
a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan sertakepribadian sivitas akademika;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
d. memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatandan Belanja fakultas yang diajukan oleh dekan;
e. menilai kinerja dan pertanggungjawaban dekan atas pelaksanaan kebijakan yangtelah ditetapkan;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbarakademik, dan otonomi keilmuan pada fakultas;
g. menegakkan norma yang berlaku bagi sivitas akademika; - Senat fakultas terdiri atas para guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan, dan wakil dosen masing-masing jurusan/program studi
- Keanggotaan senat fakultas ditetapkan dengan keputusan rektor.
- Tata cara pemilihan, penetapan, dan pemberhentian wakil dosen dari masing-masing jurusan/program studi sebagai anggota senat fakultas ditetapkan dengan keputusan dekan setelah mendapat persetujuan senat fakultas.
- Senat fakultas dapat diketuai oleh dekan, dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih di antara anggota senat serta diangkat oleh ketua atas persetujuan senat fakultas.
- Dalam melaksanakan tugasnya, senat fakultas dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat fakultas, bila diperlukan ditambah anggota lain.
- Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat fakultas dan komisi-komisi diatur dalam peraturan tata tertib rapat senat fakultas.
- Masa keanggotaan senat fakultas adalah empat tahun dan dapat diangkat kembali, kecuali anggota senat fakultas dari wakil dosen dapat diangkat paling lama dua kali masa keanggotaan.